Selasa, 24 November 2015

Islam dan Gender, Posisi Perempuan Sebagai Pemimpin Negara

Islam and International World
Islam dan Gender
Posisi Perempuan Sebagai Pemimpin Negara


Hari ini peran perempuan dalam hal kepemimpinan tidak bisa dianggap remeh. Perempuan telah mengambil peran diberbagai jabatan seperti parlemen dan lembaga  pemerintahan maupun non pemerintah, tingkat nasional maupun Internasional. Perempuan telah menunjukkan eksistensinya dan kemampuan dalam memimpin sebuah badan atau lembaga diberbagai kesempatan. Dalam sejarahnya, beberapa perempuan telah mengisi berbagai jabatan dan posisi seperti Benazir Bhutto yang berperan sebagai perdana menteri Pakistan pada 1988, Indira Gandhi sebagai Perdana Menteri India pada tahun 1966, Michelle Bachelet yang terpilih sebagai perdana menteri perempuan pertama Inggris pada 1979. Jabatan sebagai kepala negara dan presiden juga pernah ditempati oleh perempuan – perempuan  diberbagai negara, di Argentina sosok Cristina Fernandez de Krichner muncul sebagai presiden  yang menoreh sejarah  kepemimpinan perempuan. Sejarah  Indonesia juga menceritakan tentang kepemimpinan Megawati Soekarno putri sebagai  presiden perempuan pertama pada tahun 2001 dan sangat kontroversi dalam kepemimpinannya.
 Berbagai jabatan yang ditempati perempuan seringkali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, akademisi dan politisi. Seperti yang terjadi pada pencalonan presiden perempuan pertama Indonesia, Megawati Soekarnoputri, para tokoh umat muslim secara eksplisit menolak  mengenai kepemimpinan presiden perempuan dalam kongres umat Islam yang diselenggarakan di Jakarta tahun 1999 sehingga menimbulkan berbagai kontroversi dalam negara. Bahkan isu kepemimpinan perempuan seringkali menuai protes keras dan perdebatan dari para kaum fundamentalisme agama yang menjadikan kitab sebagai rujukan absolute mereka. Salah satu buah pemikiran fundamentalisme yaitu menyatakan bahwa sosok perempuan merupakan aurat, maka harus adanya pembatasan ruang publik seperti tidak diperbolehkannya mengadakan kegiatan bagi laki-laki dan perempuan di satu tempat tanpa adanya penutup yang membatasi. Tentunya ajaran ini sangat populer di kalangan komunitas muslim fundamentalis. Pandangan Barat dan kelompok liberal berpendapat bahwa agama tidak memberikan kesempatan dalam menghargai wanita, atau dipahami secara parsial. Courtney W howland juga menyatakan bahwa “Fundamentalisme agama menjadi sumber masalah serius dalam persamaan hak”. Namun dalam hal ini telah dijelaskan dalam Al-Quran:
 ”Wahai manusia, kami telah menciptakan kamu dari satu jiwa menjadi laki-laki dan  wanita, dan  
 menjadikan kamu bersuku-suku bangsa, agar kamu saling mengenal satu sama lain” (QS;49 ayat   
13).  
”Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya” (QS. Al Mudatsir: 38).

Ayat ini menegaskan bahwa adanya persamaan hak dan tanggung jawab bagi laki-laki dan perempuan karena ayat memiliki seruan yang bersifat umum bukan khusus atau tidak ada identifikasi gender secara khusus. Mengenai kekhalifahan Rasulullah menegaskan bahwa semua manusia adalah pemimpin Islam mengangkat derajat manusia dan memberikan kepercayaan yang tinggi, karena setiap manusia secara fungsional dan sosial adalah pemimpin.
           Islam telah membawa semangat kesetaraan ditengah-tengah kaum Quraish yang tidak menghargai atau tidak menginginkan anak perempuan. Kemudian Islam datang dengan memuliakan perempuan yang terpuruk dan mengalami diskriminasi pada zaman itu. Allah  telah memberikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, hanya Iman dan taqwalah yang dapat membedakan seseorang dihadapan Allah. Dalam ayatNya disebutkan; “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan lebih dari para isteri” . Adanya Ayat tersebut bukan untuk merendahkan atau meremehkan posisi perempuan, namun perlu kita ketahui bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan secara kodrat memang berbeda maka disini muncullah pengkhususan bagi laki-laki dan perempuan sehingga adanya posisi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan yang telah menjadi syariat atau ketetapan dalam agama, seperti dalam hal rumah tangga kaum pria menjadi pemimpin bagi istri dan wajib menafkahi keluarga sedangkan istri hanya bertanggung jawab untuk memelihara harta suami.
 Di berbagai belahan dunia perempuan telah menduduki berbagai jabatan dan posisi penting negara namun, diberbagai negara juga masih merasakan keganjalan kepemimpinan seorang perempuan karena dominasi patriarki dan adanya simbol-simbol budaya serta agama ataupun norma yang berlaku di suatu wilayah tersebut. Keadaan yang demikian selalu dapat menimbulkan kontroversi dan sulitnya perempuan untuk naik sebagai kepala negara maupun presiden sehingga sedikitnya kesempatan bagi kaum perempuan untuk menjadi pemimpin. Naiknya Margareth Thatcher sebagai Perdana Menteri Inggris telah membuat dunia internasional mengakui kehebatan kekuatan perempuan. Dalam kepemimpinannya selama 11 tahun ini Margareth berani mengammbil resiko dengan  merebut kembali Falklands dari Argentina tanpa kompromi. Keberhasilan perdana menteri tersebut telah diakui dunia internasional yang berbeda dengan masa perdana menteri Tony Blair yang hanya menjadi sekutu dan mengandalkan Amerika Serikat untuk menyerbu Irak pada tahun 2003.
            Suksesnya kepemimpinan perempuan harusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat Internasional. Tentunya perempuan dapat menjadi pemimpin jika memiliki  4 kriteria seperti; Shidiq, Amanah, Fathonah, Tabligh. Namun dalam hal kepemimpinan tunggal seperti Kepresidenan atau kepalanegara alangkah baiknya dapat dipegang oleh kaum pria, karena lingkup kepemimpinan dan tanggungjawab untuk memimpin wilayah yang luas dari sebuah negara bukanlah merupakan perkara yang mudah walaupun dalam pengerjaannya tentunya seorang pemimpin akan bekerjasama dengan para menteri kemudaratan. Memilih laki-laki sebagai pemimpin jauh lebih baik untuk menghindari gejolak (seperti kontoversi) yang akan timbul dikemudian hari. Perempuan tetap bisa menjadi pemimpin untuk kalangan kaum perempuan juga mengingat bahwa berkumpul dengan laki-laki seperti bertatap wajah dengan yang bukan muhrimnya tidak diperbolehkan.


Referensi
Al-Qur’an , Surah al-Nahl/16:58-59)
Al-Qur’an , Al-Baqarah; 228
Sri Suhandjati, dkk. Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Gender, Gama Media, Yogyakarta, 2001
Perkuliahan Mr. Gondha Yumitro, Hubungan Internasional, Islam dan dunia Internasional; Islam dan isu gender, oktober 2015.


Lilis Ayu Rimbawati
201110360311064~
Class B
 

1 komentar: