Islam and International World
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Bagi Muslimah
(Perancis)
(Perancis)
| Image by: Lilis Ayu R. |
Isu pelarangan penggunaan jilbab sudah tersebar di negara bagian Eropa seperti Perancis, Belanda, Belgia dll. Tentunya isu ini merisaukan umat muslim dunia terutama yang bertempat tinggal di negara – negara Eropa yang masih melihat burqo (baju yang menutupi seluruh tubuh) sebagai sesuatu yang aneh. Tidak terkecuali Perancis, pelarangan Jilbab ini juga terjadi di negara sekuler yang memiliki populasi muslim dan tersebar ke beberapa wilayah. Muslim Perancis ini sebagian merupakan penduduk asli Perancis, imigran asal Afrika utara dan pendatang asal negara-negara bekas jajahan Perancis. Walaupun begitu muslim di negara yang memiliki tiga prinsip revolusi ini muslim hanya sebagai kaum minoritas di antara 64 juta penduduk Perancis.[1] Namun kebijakan untuk menanggalkan jilbab dan burqo mampu memicu berbagai kritik dan protes dari kalangan masyarakat internasional. Jika isu ini ditinjau dari HAM tentu kebijakan Perancis mengenai larangan penggunaan jilbab dan buqo telah melanggar hak – hak dasar individu.
Kewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan telah disebutkan dalam al-qur’an sebagai berikut:
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[2]
Untuk menjelaskan lebih lanjut sebaiknya kita
mngetahui arti Jilbab dan Burqo itu sendiri. Bahwa Jilbab adalah sejenis baju
kurung yang lapang yang menutup kepala, leher, dan dada. Sementara burqa adalah
pakaian yang menutupi tubuh dari kepala hingga ujung kaki, hanya menyisakan
celah sedikit di sekitar mata. Kewajiban menutup aurat wanita ini telah ada
dari zaman nabi-nabi dahulu dan merupakan sebuah idenditas bagi muslimah. Namun
pelarangan Jilbab yang terjadi di Perancis telah membuat warganya resah setelah
munculnya pelarangan jilbab atau pakaian islami di Perancis pada
tahun 1990an, dimana para pelajar tidak boleh menggunakan jilbab ke sekolah.[3] Kebijakan ini
diturunkan kepada kepala sekolah dan memicu pengusiran pelajar dari sekolah bagi yang tidak
menanggalkan jilbabnya dengan alasan bahwa pelajar muslimah tidak mau memakai
standart pakaian olahraga sekolah yang menurut islam tidak sesuai dengan syariat Islam dalam
berbusana. Kebijakan ini telah memicu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai
wilayah di Perancis.
Menurut Jack Donnely, hak
asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Makadari
itu hak asasi manusia adalah hal yang harus dihormati, namun dalam hal ini pada tahun 2004 Presiden dan Perdana
Menterinya, Jacques Chirac dan Jean-Pierre Raffarin melarang penggunaan simbol
– simbol agama dengan menggunakan undang – undang resmi yang disahkan pada 10
Februari 2004 dan pelarangan burqo pada
13 Juli 2010 dengan alasan untuk menjaga sekularisme Perancis dan pelanggaran
ini akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau wajib mengikuri pendidikan
kewarganegaraan. Pelarangan penggunaan jilbab dan burqo ini berlaku di
tempat-tempat publik, tempat transportasi, gedung pemerintahan dsb. Kebijakan
baru ini tentunya mendapat kecaman dari masyarakat Internasional yang
menganggap alasan tersebut merupakan alasan yang irasional jika hanya ingin
menerapkan sekularisme. Apa yang telah dilakukan parlemen Perancis merupakan sebuah diskriminasi terhadap kaum minoritas di negara demokrasi ini.
Sebagai negara yang memiliki tiga prinsip
revolusi Perancis yang terkenal: Liberte (kebebasan), Egalite
(kesetaraan), dan Fraternity (persaudaraan). Tidak sepatutnya melakukan
pelarangan penggunaan jilbab karena apa yang telah dilakukan parlemen Perancis merupakan
pembatasan individu dalam berpakaian dan bergerak. Seperti yang dikatakan oleh
Lindholm dkk. bahwa kebebasan beragama
atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi
manusia yang berlaku secara universal yang tercakup dalam instrument-instrumen
hak asasi manusia internasional.[4] Pilihan beragama dan keyakinan merupakan hal
yang sangat privat dan individu, hak ini juga telah diartikulasikan dalam pasal
18 baik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun Konvenan Internasional
Hak-hak Sipil dan Politik. Peraturan yang mengatur tentang kebebasan
beragamatelah tercantum dalam deklarasi 1981, Konvensi Eropa untuk Perlindungan
Hak-Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-Kebebasan Fundamental, Konvensi Amerika
tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Dokumen Penutup Pertemuan Vienna bagi Perwakilan
GSCE (khusunya pasal 16 dan 17). Komentar Umum No. 22 (48) Komite Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan substansi normative bagi Pasal 18
ICCPR.[5]
Dalam hal ini perancis telah melanggar elemen –
elemen kebebasan beragama dan berkeyakinan individu: [6]
- Kebebasan internal
Setiap
orang bebas atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama. Hak ini
mencakup kebebasan untuk setiap orang memiliki, menganut, mempertahankan atau
pindah agama atau keyakinan.
- · Kebebasan ekternal
Setiap orang mempunyai kebebasan,
baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup,
untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran,
pengamalan, ibadah, dan penaatan.
Dalam hal ini Perancis telah melanggar point-point pelanggaran, seharusnya
pemerintah tidak mencampuri urusan individu atau otonomi seseorang dalam
berpakaian, tentu ini sangat disayangkan dari pemerintah Perancis yang
merupakan salah satu negara demokrasi. Banyak dari organisasi internasional dan
HAM menentang kebijakan Perancis ini salah satunya Organisasi Hak Asasi Manusia
Amnesti International mengatakan bahwa larangan burqa merupakan pelanggaran
terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bagi perempuan yang
memilih untuk memakainya.[7]
Lilis Ayu R- 201110360311064
[1] Yusuf Al-Qaradhawi.
2004. Larangan Berjilbab: Studi Kasus di Perancis. Terj: Abdul Hayyie Al
Katani. Jakarta: Gema Insani. Hal.
49
[2]
Al-Qur’an. Surat An-Nuur ayat 31
[3] Anti Jilbab, Sebuah
Konspirasi.
http://www2.irib.ir/worldservice/melayuRadio/perempuan/anti_jilbab02.htm
[4] Tore Lindholm , W. Cole
Durham Jr, Bahia G. Tahzib-Lie. 2010. Kebebasan Beragama atau
Berkeyakinan: Seberapa Jauh? Terj: Rafael Edy Bosko dan M.
Rifa’i Abduh. Yogyakarta: Kanisius.
Hal. 19
[5] Ibid
[6] Baca selengkapnya, Ibid hal. 21
[7] Amnesti Internasional Sesalkan Larangan Burqa
Di Perancish. 2010
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/07/15/amnesti-
internasional-sesalkan-larangan-burqa-di-perancis/
internasional-sesalkan-larangan-burqa-di-perancis/
Lilis Ayu Rimbawati
201110360311064~
Class B
Class B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar