Rabu, 04 November 2015

Terrorism Dan Jihad Dalam Pandangan Islam



Islam dan Terrorism

 Islam and International World

Terrorism Dan Jihad Dalam Pandangan Islam 

Dewasa ini, teroris telah menjadi bahan perbincangan masyarakat Internasional. Terutama setelah peristiwa 11 September yang meruntuhkan WTC (world trade center) di negara adidaya Amerika yang merupakan salah satu negara pemilik control terbesar atas dunia Internasional. Muslim dunia merasa terpojokkan atas kejadian tersebut dan tuduhan pemerintah Amerika terhadap kaum militant timur tengah. Banyak teori yang bermunculan setelah kejadian tersebut dan sampai sekarangpun kejadian yang sebenarnya masih terlihat belum jelas namun nama Islam sudah terlanjur di kaitkan dengan kejadian yang menggemparkan dunia. Hingga saat inipun masih ada kelompok masyarakat yang melihat Islam secara keseluruhan sebagai terroris atau yang mengartikan terror sebagai aksi jihad.
Perspektif masyarakat internasional tentang Islam makin buruk dan selalu mengaitkan aksi teror dengan Islam. Untuk membuatnya nampak jelas maka, pertama, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan teroris dan jihad dalam Islam. Definisi jihad secara syariat dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Jihad adalah mengerahkan segala upaya demi mencapai kebenaran yang diinginkan.” Di tempat lain, beliau mengatakan, “Hakikat jihad adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai hal-hal yang diridhai oleh Allah seperti iman dan amal saleh, sekaligus untuk menolak hal-hal yang dibenci-Nya seperti kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.
     Perang di jalan Allah itu dapat diartikan bisa masuk  secara langsung dalam barisan militer, memberi bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air. Disini juga kita harus membedakan antara al-qatl (pembunuh) dan al-qital (peperangan). Dua istilah ini memiliki arti yang berbeda dan seringkali disalah artikan sehingga dapat menimbulkan pemahaman negative dalam konteks Jihad Islam. Pembunuhan atau al-qatl merupakan upaya membunuh pihak lain dengan senjata atau menyerang lawan dengan sepihak. Sedangkan arti dari peperangan atau al-qital adalah peperangan yang disetujui oleh dua pihak dan saling menyerang untuk mempertahankan tanah air atau agama karena Allah. Konteks Jihad dalam Islam adalah yang kedua yaitu peperangan yang disetujui dari dua belah pihak.
Dari penjelasan diatas tentu kita telah mendapat gambaran bagaimana konteks jihad dalam Islam. Maka Jihad dalam islam tidak dapat diartikan dengan sembarangan dan tanpa keilmuan yang jelas. Maka sangat berbeda apa yang telah diartikan masyarakat internasional mengenai jihad itu sendiri. Salah kaprah dalam mengartikan jihad maka akan mengakibatkan sesuatu yang fatal. Karena perintah Jihad dalam Islam bukanlah perintah membunuh tapi perintah berperang untuk mempertahankan diri dari serangan musuh untuk menahan serta menghentikan serangan dari musuh.
Dalam pembahasan teroris,  pengertian teroris dan terorisme sampai saat ini masih terus berkembang. Menurut Mark Juergensmeyer, terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti menimbulkan rasa gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku teroris. Terrorism berarti membuat ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan atau kecemasan. Sedangkan Anton Tabah mengatakan bahwa teror adalah kata sifat yang menggambarkan rasa takut luar biasa. Tak ada lagi jaminan keamanan (security), tak ada lagi jaminan keselamatan (safety), tak ada lagi jaminan hukum (legality). Rasa takut luar biasa itu menembus batas, ruang dan waktu.
 Sebenarnya kata terror dan teroris telah digunakan pada zaman Yunani kuno untuk melumpuhkan sistem syaraf lawan. Seiring perkembangan zaman, kemudia terror digunakan para tentara untuk meneror lawan sehingga dapat merubah kebijakan lawan dalam medan perang. Hari ini terror juga digunakan untuk mempengaruhi kebijakan lawan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pertahanan dll. Tidak sedikit dari suatu kelompok yang melakukan terror, mereka melakukan berbagai cara atau metode untuk memberikan terror, seperti: dengan membunuh orang-orang penting di sebuah negara untuk memberitahukan keberadaan mereka kepada dunia internasional. Kedua, para teroris melakukan aksi dengan menggunakan bom di tubuh mereka de tempat-tempat yang strategi. Ketiga, para teroris ikut bergabung dengan kalangan-kalangan pelaku terror untuk melancarkan serangan terror yang lebih besar dan menguntungkan mereka.
     "Terrorism" dan "Jihad" merupakan dua konsep yang berbeda. Teroris melancarkan serangan terhadap target yang dapat merubah kebijakan yang menguntungan para pelaku terror. Sedangkan dalam Islam memandang bahwa terror ataupun teroris bukan merupakan aksi Jihad seperti yang telah dijelaskan diatas. Islam merupakan agama yang damai dan menyebarkan kebaikan dimuka bumi. Konsep Jihad dan Teror tentu  sangat jauh berbeda. Namun, hari ini banyak pelaku kejahatan yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan terror dan mengatas namakan Islam. Tentu sebenarnya merekalah sang peneror dan pelaku terror yang sesungguhnya. Dan jika para terroris beragama Islam, maka sungguh perbuatan keji itu bukan atas dasar Syariat agama Islam, tentunya dapat dilatarbelakangi oleh kepentingan sebuah kelompok tertentu yang hanya memanfaatkan kondisi social dan psikologis. Apa yang dituduhkan pemerintah Amerika Serikat terhadap kaum militant Islam merupakan sebuah konspirasi Amerika dan sekutunya untuk mencapai tujuan yang telah diatur sedemikian rupa. Tentunya dalam hal ini masyarakat internasional harus bijak untuk memandang serta memberi kesimpulan atas fenomena dan isu internasional yang terjadi.

[1] http://www.waag-azhar.org/id/Makalat1.aspx?id=312, diakses (3 November 2015, pukul 09:45)
[2] S.Endriyono, Terorisme – Ancaman Sepanjang Masa, 2005, CV Media Agung Persada, Semarang
[3] Anton Tabah, Menangani Kasus-kasus Bom Di Indonesia,2005, Cyntia Press, Jakarta
[4] Perkuliahan Islam dan dunia internasional, (Terrorim, Islam, and International Politics), Gonda Yumitro,    
     Hubungan Internasional, Oktober 2015
     11-9_550a19cc8133117175b1e4f1, diakses (4 November 2015, pukul, 15: 13)
 Lilis Ayu Rimbawati
 201110360311064~
Class B

Selasa, 03 November 2015

Islam and Human right



Islam and International World

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Bagi Muslimah 
(Perancis)

                                                                                                Image by: Lilis Ayu R.

       Isu pelarangan penggunaan jilbab sudah tersebar di negara bagian Eropa seperti Perancis, Belanda, Belgia dll. Tentunya isu ini merisaukan umat muslim dunia terutama yang bertempat tinggal di negara – negara Eropa yang masih melihat burqo (baju yang menutupi seluruh tubuh)  sebagai sesuatu yang aneh. Tidak terkecuali Perancis, pelarangan Jilbab ini juga terjadi di negara sekuler yang memiliki populasi muslim dan tersebar ke beberapa wilayah. Muslim Perancis ini sebagian merupakan penduduk asli Perancis, imigran asal Afrika utara dan pendatang asal negara-negara bekas jajahan Perancis. Walaupun begitu muslim di negara yang memiliki tiga prinsip revolusi ini muslim hanya sebagai kaum minoritas di antara 64 juta penduduk Perancis.[1] Namun kebijakan untuk menanggalkan jilbab dan burqo mampu memicu berbagai kritik dan protes dari kalangan masyarakat internasional. Jika isu ini ditinjau dari HAM tentu kebijakan Perancis mengenai larangan penggunaan jilbab dan buqo telah melanggar hak – hak dasar individu.
     Kewajiban penggunaan jilbab bagi perempuan telah disebutkan dalam al-qur’an sebagai berikut:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[2]
     Untuk menjelaskan lebih lanjut sebaiknya kita mngetahui arti Jilbab dan Burqo itu sendiri. Bahwa Jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang menutup kepala, leher, dan dada. Sementara burqa adalah pakaian yang menutupi tubuh dari kepala hingga ujung kaki, hanya menyisakan celah sedikit di sekitar mata. Kewajiban menutup aurat wanita ini telah ada dari zaman nabi-nabi dahulu dan merupakan sebuah idenditas bagi muslimah. Namun pelarangan Jilbab yang terjadi di Perancis telah membuat warganya resah setelah munculnya pelarangan jilbab atau pakaian islami di Perancis pada tahun 1990an, dimana para pelajar tidak boleh menggunakan jilbab ke sekolah.[3] Kebijakan ini diturunkan kepada kepala sekolah dan memicu pengusiran  pelajar dari sekolah bagi yang tidak menanggalkan jilbabnya dengan alasan bahwa pelajar muslimah tidak mau memakai standart pakaian olahraga sekolah yang menurut islam  tidak sesuai dengan syariat Islam dalam berbusana. Kebijakan ini telah memicu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai wilayah di Perancis.
  Menurut Jack Donnely, hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Makadari itu hak asasi manusia adalah hal yang harus dihormati, namun dalam hal ini  pada tahun 2004 Presiden dan Perdana Menterinya, Jacques Chirac dan Jean-Pierre Raffarin melarang penggunaan simbol – simbol agama dengan menggunakan undang – undang resmi yang disahkan pada 10 Februari 2004  dan pelarangan burqo pada 13 Juli 2010 dengan alasan untuk menjaga sekularisme Perancis dan pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau wajib mengikuri pendidikan kewarganegaraan. Pelarangan penggunaan jilbab dan burqo ini berlaku di tempat-tempat publik, tempat transportasi, gedung pemerintahan dsb. Kebijakan baru ini tentunya mendapat kecaman dari masyarakat Internasional yang menganggap alasan tersebut merupakan alasan yang irasional jika hanya ingin menerapkan sekularisme. Apa yang telah dilakukan parlemen Perancis merupakan sebuah diskriminasi terhadap kaum minoritas di negara demokrasi ini.
Sebagai negara yang memiliki tiga prinsip revolusi Perancis yang terkenal: Liberte (kebebasan), Egalite (kesetaraan), dan Fraternity (persaudaraan). Tidak sepatutnya melakukan pelarangan penggunaan jilbab karena apa yang telah dilakukan parlemen Perancis merupakan pembatasan individu dalam berpakaian dan bergerak. Seperti yang dikatakan oleh Lindholm dkk.  bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal yang tercakup dalam instrument-instrumen hak asasi manusia internasional.[4]   Pilihan beragama dan keyakinan merupakan hal yang sangat privat dan individu, hak ini juga telah diartikulasikan dalam pasal 18 baik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Peraturan yang mengatur tentang kebebasan beragamatelah tercantum dalam deklarasi 1981, Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dan Kebebasan-Kebebasan Fundamental, Konvensi Amerika tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Dokumen Penutup Pertemuan Vienna bagi Perwakilan GSCE (khusunya pasal 16 dan 17). Komentar Umum No. 22 (48) Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan substansi normative bagi Pasal 18 ICCPR.[5]
 Dalam hal ini perancis telah melanggar elemen – elemen kebebasan beragama dan berkeyakinan individu: [6] 
  •            Kebebasan internal
Setiap orang bebas atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang memiliki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan.

  • ·         Kebebasan ekternal
Setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah, dan penaatan.

 Dalam hal ini Perancis telah  melanggar point-point pelanggaran, seharusnya pemerintah tidak mencampuri urusan individu atau otonomi seseorang dalam berpakaian, tentu ini sangat disayangkan dari pemerintah Perancis yang merupakan salah satu negara demokrasi. Banyak dari organisasi internasional dan HAM menentang kebijakan Perancis ini salah satunya Organisasi Hak Asasi Manusia Amnesti International mengatakan bahwa larangan burqa merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama bagi perempuan yang memilih untuk memakainya.[7] 
Lilis Ayu R- 201110360311064

[1] Yusuf Al-Qaradhawi. 2004. Larangan Berjilbab: Studi Kasus di Perancis. Terj: Abdul Hayyie Al Katani. Jakarta: Gema Insani. Hal.
       49
[2] Al-Qur’an. Surat An-Nuur ayat 31
[3] Anti Jilbab, Sebuah Konspirasi. http://www2.irib.ir/worldservice/melayuRadio/perempuan/anti_jilbab02.htm
[4]  Tore Lindholm , W. Cole Durham Jr, Bahia G. Tahzib-Lie. 2010. Kebebasan Beragama atau      
     Berkeyakinan:  Seberapa Jauh? Terj: Rafael Edy Bosko dan M. Rifa’i Abduh. Yogyakarta: Kanisius.  
     Hal.  19
[5] Ibid 
[6] Baca selengkapnya, Ibid hal. 21
[7]  Amnesti Internasional Sesalkan Larangan Burqa Di Perancish. 2010  http://hizbut-tahrir.or.id/2010/07/15/amnesti- 
       internasional-sesalkan-larangan-burqa-di-perancis/
 Lilis Ayu Rimbawati
201110360311064~
Class B