Sabtu, 07 November 2015

Konflik Palestina dan Israel




 Islam and International World

Konflik Palestina dan Israel


                                                                                                    Image by: Google
 
Sengketa yang terjadi antara Palestina dan Israel telah menjadi pusat perhatian dunia Internasional, khususnya para umat muslim dunia. Konflik Palestina-Israel telah terjadi selama lebih dari 60 tahun. Awal konflik Palestina-Israel ini bisa jadi konflik agama, namun bila di tinjau secara keseluruhan  dengan adanya keterlibatan Amerika dan Inggris serta sekutu dalam konflik ini bukan lagi menjadikan agama sebagai alasan, namun konflik yang dibuat atas dasar kepentingan pihak tertentu untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Konflik ini juga telah menyeret negara-negara Arab lain yang berada disekitar Palestina yang merasa khawatir atas masa depan bangsa Arab dan keamanannya.
Menurut sejarah, bangsa Yahudi adalah bangsa yang tidak memiliki negara, keberadaan bangsa Yahudi bisa tersebar ke berbagai belahan dunia. Bangsa Yahudi sempat menempati wilayah Palestina terutama pada zaman keemasan raja Sulaiman atau Solomon. Pada zaman itu juga Aqsa dibangun di kota lama Yerusalem (Yerusalem timur) kemudian dikenal oleh umat Islam dengan sebutan “Al- Haram Asy-Syarif” yang berarti “tanah suci”. Semua agama pada zaman Sulaiman hidup berdampingan dan damai di tanah Palestina. Pada 1492 Palestina yang dikuasasi oleh Andalusia  jatuh ke tangan Kristen Spanyol (reconquista). Dalam tahun ini adanya pengkristenan masal, pengusiran dan pembunuhan dikarenakan kecemasan Spanyol atas umat Islam yang dapat setelah penakhlukan tersebut.
Palestina memiliki sejarah bagi tiga agama samawi, yaitu Kristen, Islam, Yahudi yang menjadikan kawasan ini sebagai tanah suci.  Palestina juga merupakan kawasan geopolitik dan mengandung banyak sumber mineral yang membuat negara-negara menaruh kepentingan untuk mendapatkan sumber energi. Obsesi Yahudi untuk menempati sekaligus menguasai seluruh wilayah Palestina memicu terbentuknya konspirasi antara negara-negara adidaya dan menyimpan  kepentingan tersendiri untuk membentuk wilayah kekuasaan baru. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Yahudi Maka, terbentuklah organisasi Zionisme pada tahun  1897 oleh Theodore Herzl yang memperkenalkan Zionisme dengan ideology baru sekaligus mendorong adanya kongres pertama Zionis di Basel Swiss. Disinilah peserta Kongres I Zionis mengeluarkan resolusi, yang menyatakan bahwa umat Yahudi tidaklah sekedar umat beragama, namun adalah bangsa dengan tekad bulat untuk hidup secara berbangsa dan bernegara. Dalam resolusi itu, kaum zionis menuntut tanah air bagi umat Yahudi yaitu tanah yang bersejarah bagi mereka.
Anggota kelompok Zionis tersebar keberbagai negara namun tetap bersatu dalam merebut kembali tanah yang diimpikan bagi bangsa Yahudi. Untuk mengumpulkan kekuatan, Yahudipun menjalin hubungan dengan negara-negara sekutu Inggris pada saat perang dunia I dan mengirim surat ataupun proposal bantuan kepada Inggris. Namun, ditengah kegaduhan yang terjadi antara kekuasaan Ottoman dan rakyatnya yang dipicu oleh janji-janji Inggris kepada rakyat Palestina untuk menjadikan Palestina sebagai negara yang independent, terbentuklah perjanjian Sykes-Picot pada 1917 yang terungkap bahwa Inggris dan Perancis menandatangani persetujuan yang berisi mengenai rencana pembagian wilayah-wilayah yang dulunya adalah milik Turki Ottoman untuk kedua belah pihak negara ini. Apa yang dilakukan Inggris dan Perancis tentunya telah  mengidentifikasikan  adanya perlombaan kepentingan nasional negara-negara Eropa. 
 Amerika, Inggris dan sekutu sebagai pemenang pada perang dunia I telah memberi kekuatan baru bangsa Yahudi dengan adanya Deklrarasi Balfour yang di ajukan oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour yang memiliki keturunan Yahudi. Arthur menulis surat pada 2 November 1917 kepada dua pemimpin komunitas Yahudi Inggris Walter Rothschild dan Baron Rothschild. Surat ini berisi tentang dukungan Inggris terhadap pembentukan tanah air warga Yahudi di wilayah Palestina. Surat ini menghasilkan mandate PBB pada tahun 1948 dalam pembagian wilayah Palestina yaitu 45% untuk Palestina dan 55% untuk Israel dan berujung kepada pendirian negara Israel pada 14 Mei 1948 dan mengakibatkan perang setelah sehari pasca proklamasi kemerdekaan Israel. Perang ini terjadi antara Arab (Mesir, Suriah, Irak, Lebanon, Yordania, Saudi Arabia, Mutawakkilite Kingdom of Yemen, Holy War Army, Arab Liberation Army, Muslim Brotherhood) dengan Israel karena tidak puas dengan hasil diplomasi tersebut.
           Saat ini pembagian wilayah bagi bangsa Arab dan Yahudi oleh PBB dimasa lampau telah dilanggar oleh bangsa Yahudi, pasalnya bangsa Yahudi telah melakukan perluasan wilayah sampai ke Palestina secara illegal dengan dukungan Amerika. Tentu ada alasan-alasan yang mendasari negara-negara dalam berebut kepentingan di Palestina, seperti: 1.bidang politik:  burusaha menguasai poitik  melalui program mereka untuk menjadikan kota Jerusalem lama yang memiliki posisi yang strategis dan sejarah panjang  menjadi ibu kota negara yang abadi  dan disanalah mereka berniat akan menguasai seluruh wilayah sekitarnya terutama Amerika yang merupakan pendukung Israel yang akan dengan mudah menanamkan kebijaknnya di Timur Tengah, 2. bidang ekonomi: menjadikan Jerusalem sebagai tempat tujuan turis internasional yang sangat bersejarah dan menjadi Koordinator utama dalam kunjungan keagaaman seperti kunjungan masjidil Aqsa untuk para Haji dan meningkatkan pendapatan dari devisa wisata bersejarah umat kristiani dan Yahudi, 3. histori: menguasai peninggalan-peninggalan budaya Islam yang telah mengalahkan Barat dimasa lalu. Konflik ini telah mempertaruhkan berjuta jawa bangsa Arab, seharusnya organisasi Internasional seperti PBB lebih tegas untuk menyelesaikan konflik yang telah belarut-larut ini dengan memberi hukuman kepada para pelanggar perjanjian yang tidak sesuai dengan peraturan walaupun tidak ada pengadilan yang adil selain hukum Tuhan.
  
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. Katakanlah:“Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan  datang  kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
(QS. 2:120)


Referensi


 Al Quran : Al Baqarah : Ayat 120
  Lilis Ayu Rimbawati
201110360311064~
Class B

Rabu, 04 November 2015

Terrorism Dan Jihad Dalam Pandangan Islam



Islam dan Terrorism

 Islam and International World

Terrorism Dan Jihad Dalam Pandangan Islam 

Dewasa ini, teroris telah menjadi bahan perbincangan masyarakat Internasional. Terutama setelah peristiwa 11 September yang meruntuhkan WTC (world trade center) di negara adidaya Amerika yang merupakan salah satu negara pemilik control terbesar atas dunia Internasional. Muslim dunia merasa terpojokkan atas kejadian tersebut dan tuduhan pemerintah Amerika terhadap kaum militant timur tengah. Banyak teori yang bermunculan setelah kejadian tersebut dan sampai sekarangpun kejadian yang sebenarnya masih terlihat belum jelas namun nama Islam sudah terlanjur di kaitkan dengan kejadian yang menggemparkan dunia. Hingga saat inipun masih ada kelompok masyarakat yang melihat Islam secara keseluruhan sebagai terroris atau yang mengartikan terror sebagai aksi jihad.
Perspektif masyarakat internasional tentang Islam makin buruk dan selalu mengaitkan aksi teror dengan Islam. Untuk membuatnya nampak jelas maka, pertama, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan teroris dan jihad dalam Islam. Definisi jihad secara syariat dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Jihad adalah mengerahkan segala upaya demi mencapai kebenaran yang diinginkan.” Di tempat lain, beliau mengatakan, “Hakikat jihad adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai hal-hal yang diridhai oleh Allah seperti iman dan amal saleh, sekaligus untuk menolak hal-hal yang dibenci-Nya seperti kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan.
     Perang di jalan Allah itu dapat diartikan bisa masuk  secara langsung dalam barisan militer, memberi bantuan materi, pendapat dan strategi, perawatan medis, maupun pengorbanan apapun yang bertujuan untuk membela keyakinan dan tanah air. Disini juga kita harus membedakan antara al-qatl (pembunuh) dan al-qital (peperangan). Dua istilah ini memiliki arti yang berbeda dan seringkali disalah artikan sehingga dapat menimbulkan pemahaman negative dalam konteks Jihad Islam. Pembunuhan atau al-qatl merupakan upaya membunuh pihak lain dengan senjata atau menyerang lawan dengan sepihak. Sedangkan arti dari peperangan atau al-qital adalah peperangan yang disetujui oleh dua pihak dan saling menyerang untuk mempertahankan tanah air atau agama karena Allah. Konteks Jihad dalam Islam adalah yang kedua yaitu peperangan yang disetujui dari dua belah pihak.
Dari penjelasan diatas tentu kita telah mendapat gambaran bagaimana konteks jihad dalam Islam. Maka Jihad dalam islam tidak dapat diartikan dengan sembarangan dan tanpa keilmuan yang jelas. Maka sangat berbeda apa yang telah diartikan masyarakat internasional mengenai jihad itu sendiri. Salah kaprah dalam mengartikan jihad maka akan mengakibatkan sesuatu yang fatal. Karena perintah Jihad dalam Islam bukanlah perintah membunuh tapi perintah berperang untuk mempertahankan diri dari serangan musuh untuk menahan serta menghentikan serangan dari musuh.
Dalam pembahasan teroris,  pengertian teroris dan terorisme sampai saat ini masih terus berkembang. Menurut Mark Juergensmeyer, terorisme berasal dari bahasa latin, Terrere yang berarti menimbulkan rasa gemetar dan rasa cemas. Sedang dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti. Terrorist berarti teroris, pelaku teroris. Terrorism berarti membuat ketakutan, membuat gentar. Terror berarti ketakutan atau kecemasan. Sedangkan Anton Tabah mengatakan bahwa teror adalah kata sifat yang menggambarkan rasa takut luar biasa. Tak ada lagi jaminan keamanan (security), tak ada lagi jaminan keselamatan (safety), tak ada lagi jaminan hukum (legality). Rasa takut luar biasa itu menembus batas, ruang dan waktu.
 Sebenarnya kata terror dan teroris telah digunakan pada zaman Yunani kuno untuk melumpuhkan sistem syaraf lawan. Seiring perkembangan zaman, kemudia terror digunakan para tentara untuk meneror lawan sehingga dapat merubah kebijakan lawan dalam medan perang. Hari ini terror juga digunakan untuk mempengaruhi kebijakan lawan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pertahanan dll. Tidak sedikit dari suatu kelompok yang melakukan terror, mereka melakukan berbagai cara atau metode untuk memberikan terror, seperti: dengan membunuh orang-orang penting di sebuah negara untuk memberitahukan keberadaan mereka kepada dunia internasional. Kedua, para teroris melakukan aksi dengan menggunakan bom di tubuh mereka de tempat-tempat yang strategi. Ketiga, para teroris ikut bergabung dengan kalangan-kalangan pelaku terror untuk melancarkan serangan terror yang lebih besar dan menguntungkan mereka.
     "Terrorism" dan "Jihad" merupakan dua konsep yang berbeda. Teroris melancarkan serangan terhadap target yang dapat merubah kebijakan yang menguntungan para pelaku terror. Sedangkan dalam Islam memandang bahwa terror ataupun teroris bukan merupakan aksi Jihad seperti yang telah dijelaskan diatas. Islam merupakan agama yang damai dan menyebarkan kebaikan dimuka bumi. Konsep Jihad dan Teror tentu  sangat jauh berbeda. Namun, hari ini banyak pelaku kejahatan yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan terror dan mengatas namakan Islam. Tentu sebenarnya merekalah sang peneror dan pelaku terror yang sesungguhnya. Dan jika para terroris beragama Islam, maka sungguh perbuatan keji itu bukan atas dasar Syariat agama Islam, tentunya dapat dilatarbelakangi oleh kepentingan sebuah kelompok tertentu yang hanya memanfaatkan kondisi social dan psikologis. Apa yang dituduhkan pemerintah Amerika Serikat terhadap kaum militant Islam merupakan sebuah konspirasi Amerika dan sekutunya untuk mencapai tujuan yang telah diatur sedemikian rupa. Tentunya dalam hal ini masyarakat internasional harus bijak untuk memandang serta memberi kesimpulan atas fenomena dan isu internasional yang terjadi.

[1] http://www.waag-azhar.org/id/Makalat1.aspx?id=312, diakses (3 November 2015, pukul 09:45)
[2] S.Endriyono, Terorisme – Ancaman Sepanjang Masa, 2005, CV Media Agung Persada, Semarang
[3] Anton Tabah, Menangani Kasus-kasus Bom Di Indonesia,2005, Cyntia Press, Jakarta
[4] Perkuliahan Islam dan dunia internasional, (Terrorim, Islam, and International Politics), Gonda Yumitro,    
     Hubungan Internasional, Oktober 2015
     11-9_550a19cc8133117175b1e4f1, diakses (4 November 2015, pukul, 15: 13)
 Lilis Ayu Rimbawati
 201110360311064~
Class B